Istilah-istilah dalam penanggulangan bencana (bagian-2)


dictionary

dictionary

Posting kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam penanggulangan bencana.

Istilah-istilah yang digunakan telah dicantumkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada posting kali ini akan dijelaskan beberapa diantaranya.

Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.

Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.

Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.

Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

—–

Sumber: Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tanggapan pembaca